Tujuan LSP

Fungsi & Tujuan

Fungsi: Sebagai lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi kerja terhadap mahasiswa PPNS dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja PPNS. Dalam melaksanakan fungsinya, LSP PPNS mengikuti semua ketentuan yang digariskan oleh BNSP selaku Badan yang memberikan lisensi.

Tujuan:
  1. Memberikan pengakuan kompetensi kepada mahasiswa lulusan
  2. Menyediakan informasi ke pengguna lulusan tentang kompetensi yang dimiliki oleh lulusan PPNS
  3. Melaksanakan amanat undang-undang
  4. Menyelaraskan antara pendidikan dengan dunia kerja