Fungsi & Tujuan
Fungsi: Sebagai lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi kerja terhadap mahasiswa PPNS dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja PPNS. Dalam melaksanakan fungsinya, LSP PPNS mengikuti semua ketentuan yang digariskan oleh BNSP selaku Badan yang memberikan lisensi.Tujuan:
- Memberikan pengakuan kompetensi kepada mahasiswa lulusan
- Menyediakan informasi ke pengguna lulusan tentang kompetensi yang dimiliki oleh lulusan PPNS
- Melaksanakan amanat undang-undang
- Menyelaraskan antara pendidikan dengan dunia kerja