Fungsi & Tujuan
Fungsi :Sebagai lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi kerja terhadap mahasiswa PPNS dan/atau mitra kerja PPNS yang sesuai ketentuan BNSP selaku badan yang memberikan lisensi.
Tujuan :
1. Memberikan pengakuan kompetensi kepada mahasiswa
2. Menyediakan informasi ke pengguna lulusan tentang kompetensi yang dimiliki lulusan PPNS
3. Melaksanakan amanat Undang-Undang
4. Menyelaraskan antara pendidikan dengan dunia kerja